-->

STOP PELECEHAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS

 Oleh : Desi R.S




Tindakan Pelecehan seksual adalah hal yang sangat keji dilakukan apalagi kalau dilakukan oleh oknum Dosen kepada mahasiswi, sebab seharusnya dosen menjadi panutan dan sebagai orang tua di perguruan tinggi bagi mahasiswanya.Namun Apa Jadinya jika Pelecehan seksual ini Sering terjadi Di lingkungan Kampus dan bahkan Kurang Prihatinya pihak kampus terhadap Isu yang terjadi.  " Saya bingung Mau lapor Kemana" ucap korban.  Ini menjadi Bahan pertimbangan kedepanya,bagaimana pihak kampus Memberikan Wadah sebagai penampung Keluhan dan laporan dari mahasiswa.


Perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban pelecehan seksual diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban. Serta melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Sepatutnya pejabat penting di perguruan tinggi dengan tegas apabila ada terdapat informasi atau isu terkait pelecehan seksual di lingkungan kampus, sehingga tidak ada lagi korban lainnya. Pelaku juga harusnya ditindak dengan seadil-adilnya karena bukan hanya menyebabkan korban trauma tapi keluarganya bagaimana jika mengetahui bahwa tujuan anak tersebut berkuliah untuk menuntut ilmu Namun menjadi korban oleh oknum dosen atau oknum lainnya.

0 Response to "STOP PELECEHAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel